📷ilustrasi Penjor Galungan di Bali/ ortibali
Penulis: Orti Bali
ORTIBALI.COM –Â Umat Hindu di Bali menghadapi aturan ketat terkait pelaksanaan upacara selama periode Uncal Balung. Mulai dari Buda Pon Sungsang hingga Budha Kliwon Pahang, kegiatan seperti Ngaben, Nyekah, dan Pawiwahan dilarang digelar. Pembatasan ini menjadi bagian integral dari Hari Suci Galungan, yang mencakup momen Uncal Balung dan penutupan Pegatwakan.
Ida Bagus Bawa, Penyuluh Agama Hindu dari Kementerian Agama Kota Denpasar, menjelaskan hal ini dalam siaran Surya Puja di Pro 4 RRI Denpasar pada Rabu, 30 Oktober 2024. “Selama kurun Pegatwakan, upacara berencana tidak diperbolehkan,” ujarnya. Ia menyebut Pegatwakan sebagai penyudahan Galungan, yang dimulai dari hari Galungan itu sendiri, melewati Pemacekan Agung di tengah, dan berakhir pada Budha Kliwon Pahang.
Rentang waktu dari awal Galungan hingga Budha Kliwon Pahang dikenal sebagai dina kekeran atau Uncal Balung. Menurut teks Sastra Sundarigama, periode ini melarang pelaksanaan karya berencana. “Uncal Balung secara harfiah berarti membangun tulang, tapi diartikan sebagai saat melepas tulang,” tambah Ida Bagus Bawa. Filosofisnya, ini melambangkan pelepasan kekuatan Sang Kala Tiga—atau sifat-sifat kala—menuju Sang Hyang Tiga Wisesa. Sang Kala Tiga merujuk pada Sang Buta Galungan yang turun menggoda umat menjelang Galungan.
Dalam kaitannya dengan wariga, Ida Bagus Bawa menegaskan bahwa nguncal balung melarang upacara berencana seperti Ngaben, Nyekah, maupun pernikahan. Namun, upacara insidental akibat musibah tetap diperbolehkan. Wariga berasal dari kata “wara” (mulia), “i” (menuju), dan “ga” (jalan), sehingga berarti petunjuk menuju kebaikan. Dari sisi padewasan atau wuku, rentang Buda Pon Sungsang hingga Budha Kliwon Pahang dianggap dewasa kurang baik—seperti tubuh tanpa tulang yang lemah dan tak bertenaga.
Oleh karena itu, umat dianjurkan menghindari upacara besar, kecuali yang bersifat rutin. “Inti pelaksanaan upacara agama menurut lontar Siwa Tattwa adalah Dharma Sidhiarta sesuai Weda Smerti,” kata Ida Bagus Bawa. Lima dasar pertimbangan dari wariga dalam padewasaan meliputi: hiksa (tujuan yadnya), sakti (kesadaran umat), desa (tempat yang kondusif), kala (hari baik), serta tattwa (berdasarkan sastra).
***













