Tayang: Minggu, 25 Oktober 2026 04:34 WITA
Penulis: Orti Bali

ORTIBALI.COM – Hubungan seksual dalam pandangan Hindu berkaitan dengan tanggung jawab, kesucian, serta keharmonisan kehidupan rumah tangga. Dalam tradisi Hindu Bali, persoalan ini juga dibahas melalui sejumlah sumber sastra dan lontar yang memuat pedoman mengenai waktu, tempat, serta perilaku pasangan suami istri.

Salah satu sumber yang disebut dalam pembahasan tersebut adalah Ayur Weda, yang memuat ketentuan mengenai hubungan seksual atau mithuna. Pembahasannya mencakup waktu yang dipandang baik untuk melakukan hubungan suami istri, termasuk anjuran menghindari waktu-waktu tertentu yang dianggap kurang sesuai dengan ketentuan tradisi.

Dalam kehidupan masyarakat Hindu Bali, aturan mengenai hubungan seksual juga berkaitan dengan ṛtu kala, hari suci, dan penghormatan terhadap tempat yang disakralkan. Sejumlah ketentuan tersebut menjadi bagian dari pandangan tradisional tentang upaya membangun keluarga yang harmonis serta memperoleh keturunan yang baik.

Aturan Waktu Hubungan Seks dalam Hindu

Dalam tradisi yang merujuk pada Ayur Weda, hubungan seksual dianjurkan berlangsung pada waktu yang dianggap sesuai dengan ketentuan agama dan kondisi pasangan. Waktu pelaksanaannya dipandang memiliki kaitan dengan kesehatan, kesiapan suami istri, serta harapan terhadap keturunan yang dilahirkan.

Hubungan seksual dianjurkan untuk tidak dilakukan pada siang hari, ketika matahari terbenam atau sandya kala, serta pada hari-hari suci yang dikenal sebagai parwadina. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari pedoman tradisional yang menempatkan hubungan suami istri dalam kerangka pengendalian diri dan penghormatan terhadap waktu yang disucikan.

Selain waktu dalam sehari, terdapat pula pembahasan mengenai ṛtu kala, yaitu masa yang berkaitan dengan siklus menstruasi perempuan. Dalam uraian tradisional tersebut, hubungan seksual disesuaikan dengan fase menstruasi istri yang disebut mahatika.

Hubungan seksual ketika menstruasi dipandang kurang baik dalam sejumlah kepercayaan tradisional, terutama berkaitan dengan kesehatan dan aura tubuh. Pandangan ini perlu dipahami sebagai bagian dari tradisi yang diwariskan, bukan sebagai kesimpulan medis yang telah terbukti secara ilmiah.

Hubungan suami istri juga idealnya berlangsung atas dasar keinginan bersama. Kesiapan fisik dan emosional kedua pasangan menjadi unsur penting dalam membangun kehidupan seksual yang sehat, saling menghormati, dan bertanggung jawab.

Pantangan Hubungan Suami Istri Menurut Lontar Usada Bali

Selain pedoman yang dikaitkan dengan Ayur Weda, tradisi Bali mengenal ketentuan mengenai waktu hubungan seksual yang tercatat dalam Lontar Usada Bali. Salah satu pantangan yang disebutkan adalah melakukan hubungan suami istri bertepatan dengan hari kelahiran masing-masing pasangan, yang dikenal sebagai otonan atau wotonan.

Menurut kepercayaan yang berkembang dalam tradisi tersebut, hubungan seksual pada hari kelahiran dianggap dapat membawa dampak kurang baik terhadap kebahagiaan, kesehatan, dan panjang umur. Pandangan ini memperlihatkan bagaimana perhitungan hari kelahiran memiliki tempat dalam sejumlah pedoman kehidupan masyarakat Bali.

Pantangan lain berkaitan dengan pertemuan hari Selasa, Rabu, atau Sabtu dengan hari Kliwon. Hubungan seksual yang dilakukan ketika kombinasi hari tersebut terjadi dianggap kurang baik bagi keturunan yang akan dilahirkan.

Ketentuan mengenai hari baik dan hari yang dihindari merupakan bagian dari pengetahuan tradisional yang perlu dipahami sesuai konteks budaya dan sumber rujukannya. Penerapan aturan tersebut dapat berbeda menurut tradisi keluarga, penafsiran lontar, serta kebiasaan masyarakat setempat.

Daftar Hubungan Seks yang Dilarang dalam Hindu Menurut Tradisi Bali

Dalam sejumlah penjelasan mengenai etika seksual Hindu Bali, terdapat perilaku dan tempat yang dipandang tidak pantas untuk melakukan hubungan suami istri. Larangan tersebut berkaitan dengan status perkawinan, kesucian tempat, serta kepatutan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

Berikut sejumlah pantangan yang disebut dalam uraian tradisional tersebut.

  1. Hubungan seksual sebelum menikah. Hubungan seksual di luar ikatan perkawinan dipandang bertentangan dengan norma kesusilaan dalam tradisi yang menjadi rujukan pembahasan ini.
  2. Hubungan seksual pada hari suci Hindu. Hari-hari suci atau parwadina dipandang sebagai waktu untuk menjalankan kegiatan keagamaan, pemujaan, dan pengendalian diri.
  3. Hubungan seksual di tempat suci. Pura dan kawasan yang disakralkan harus dihormati sebagai tempat persembahyangan. Melakukan hubungan seksual di tempat tersebut dipandang melanggar kesucian kawasan.
  4. Hubungan seksual di tempat umum. Perbuatan ini dianggap tidak sesuai dengan kepatutan dan penghormatan terhadap lingkungan sekitar.
  5. Hubungan seksual di dapur. Dalam pantangan tradisional yang dibahas, dapur termasuk tempat yang tidak layak digunakan untuk melakukan hubungan seksual.
  6. Hubungan seksual di sungai yang disucikan. Sungai yang dianggap suci memiliki kedudukan khusus dalam kehidupan spiritual masyarakat Hindu Bali sehingga penggunaannya harus menghormati nilai kesakralan tersebut.
  7. Hubungan seksual di kandang sapi. Sapi memperoleh penghormatan dalam berbagai tradisi Hindu. Karena itu, kandang sapi termasuk tempat yang dipandang tidak pantas untuk melakukan hubungan seksual dalam ketentuan tradisional tersebut.
  8. Hubungan seksual dengan pola yang disebut satu dua atau satu tiga. Istilah ini muncul dalam uraian mengenai pantangan seksual tradisional Bali. Makna khusus istilah tersebut perlu ditelusuri melalui sumber aslinya agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru.
  9. Hubungan seksual di dalam mobil. Larangan ini tercantum dalam daftar pantangan yang dibahas, terutama dalam kaitannya dengan kepatutan tempat dan perilaku.
  10. Hubungan seksual di luar kelayakan. Ungkapan ini merujuk pada hubungan seksual yang dilakukan dengan cara atau dalam keadaan yang dipandang tidak pantas menurut norma tradisional yang digunakan sebagai acuan.

Daftar tersebut menggambarkan sejumlah pantangan yang dikenal dalam penjelasan tradisi Hindu Bali. Namun, setiap ketentuan perlu dibaca berdasarkan sumbernya. Tidak semua daftar pantangan yang berkembang dalam masyarakat dapat langsung dianggap sebagai larangan universal yang berlaku seragam bagi seluruh umat Hindu.

Makna Hubungan Seks Adharma dalam Tradisi Hindu Bali

Dalam pembahasan tradisional mengenai etika seksual, hubungan yang dianggap melanggar ketentuan dharma disebut sebagai hubungan seks adharma. Istilah adharma merujuk pada tindakan yang dipandang bertentangan dengan dharma, yakni prinsip kebenaran, kewajiban, dan keteraturan moral dalam kehidupan.

Dalam uraian yang menjadi dasar artikel ini, hubungan seksual yang dilakukan dengan melanggar pantangan tertentu dikaitkan dengan kemungkinan kelahiran makhluk yang disebut kumiligi. Istilah tersebut digunakan dalam kepercayaan tradisional Bali untuk menjelaskan kategori makhluk yang dipandang memiliki kedudukan lebih rendah daripada manusia, tetapi memperoleh kesempatan menjelma sebagai manusia melalui kelahiran.

Pemahaman tersebut berkaitan dengan sistem kepercayaan tradisional yang menjelaskan hubungan antara perilaku manusia, proses kelahiran, dan konsekuensi spiritual. Konsep ini perlu ditempatkan dalam konteks sumber sastra yang membahasnya, bukan diperlakukan sebagai fakta biologis atau kesimpulan ilmiah mengenai sifat anak yang dilahirkan.

Salah satu buku yang menguraikan konsep tersebut adalah Seks Ala Bali, karya I. B. M. Aryana. Dalam buku itu disebutkan lima jenis kumiligi yang dikenal sebagai Panca Kumiligi. Masing-masing memiliki simbol dan gambaran perilaku yang berbeda dalam penjelasan tradisional tersebut.

Mengenal Panca Kumiligi dalam Kepercayaan Tradisional Bali

Panca Kumiligi merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut lima jenis kumiligi dalam uraian tradisional yang dirujuk dari buku Seks Ala Bali. Kelima jenis tersebut memiliki nama dan simbol perwujudan yang menggambarkan karakteristik masing-masing.

1. I Nguntang

I Nguntang disimbolkan melalui perwujudan tangan manusia. Dalam penjelasan tradisional tersebut, anak yang dikaitkan dengan I Nguntang digambarkan memiliki kecenderungan menyakiti diri sendiri ketika sedang marah.

Gambaran ini merupakan bagian dari penafsiran simbolis dalam kepercayaan tradisional Bali. Perilaku seorang anak dalam kehidupan nyata tetap perlu dipahami berdasarkan kondisi perkembangan, lingkungan keluarga, serta faktor psikologis yang memengaruhinya.

2. I Nganting

I Nganting dilambangkan dengan kaki manusia. Dalam uraian yang sama, karakteristiknya dikaitkan dengan perilaku anak yang menyakiti dirinya sendiri ketika mengalami kemarahan.

I Nguntang dan I Nganting sama-sama digambarkan melalui kecenderungan tersebut dalam sumber yang dirujuk. Perbedaan keduanya terutama terletak pada simbol perwujudannya, yakni tangan untuk I Nguntang dan kaki untuk I Nganting.

3. I Bongol

I Bongol digambarkan sebagai tubuh tanpa kepala. Dalam kepercayaan tradisional yang dibahas, anak yang dikaitkan dengan I Bongol disebut cenderung mengabaikan larangan orang tua dan tidak mengindahkan nasihat yang diberikan kepadanya.

Gambaran tersebut menggunakan simbol tubuh tanpa kepala untuk mewakili karakter yang dianggap tidak mengikuti arahan. Penafsiran ini merupakan bagian dari sistem simbolis dalam tradisi yang bersangkutan dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan sifat seorang anak berdasarkan proses kelahirannya.

4. I Tundik

I Tundik disimbolkan sebagai bhuta dengan posisi tangan menunjuk. Dalam uraian tradisional, anak yang dikaitkan dengan I Tundik digambarkan sering meminta uang atau barang kepada orang yang bertamu ke rumahnya.

Ciri yang dianggap lebih berat dalam penjelasan tersebut adalah kebiasaan mencuri. Gambaran ini menjadi bagian dari cara tradisi tersebut menjelaskan perilaku yang dipandang menyimpang dari norma keluarga dan masyarakat.

Dalam kehidupan nyata, perilaku mengambil barang milik orang lain perlu ditangani melalui pendidikan, pendampingan, dan pemahaman terhadap faktor yang melatarbelakanginya. Tidak ada dasar ilmiah yang cukup untuk menghubungkan perilaku tersebut dengan kategori kumiligi.

5. I Ngulaleng

I Ngulaleng digambarkan sebagai bhuta sangsang atau sosok dalam posisi terbalik. Menurut uraian tradisional yang sama, anak yang dikaitkan dengan I Ngulaleng sering berlari keluar rumah atau menuju jalan.

Ketika bertambah besar, anak tersebut digambarkan mudah larut dalam kegiatan bermain hingga melupakan kebutuhan lain, seperti makan dan pulang ke rumah. Gambaran ini menjadi bagian dari karakteristik yang dilekatkan pada I Ngulaleng dalam penjelasan Panca Kumiligi.

Seperti halnya kategori lainnya, gambaran tersebut perlu dipahami sebagai kepercayaan tradisional. Kebiasaan anak yang sulit berhenti bermain atau kerap meninggalkan rumah sebaiknya dinilai berdasarkan usia, perkembangan perilaku, kondisi lingkungan, dan kebutuhan pendampingannya.

Memahami Pantangan Seksual Hindu dalam Konteks Budaya

Pembahasan mengenai hubungan seks yang dilarang dalam Hindu memperlihatkan adanya hubungan antara etika seksual, penghormatan terhadap tempat suci, pemilihan waktu, dan harapan terhadap kehidupan keluarga. Dalam tradisi Hindu Bali, sejumlah pedoman tersebut diwariskan melalui sumber sastra, lontar, serta pengetahuan yang berkembang di lingkungan masyarakat.

Pemahaman terhadap pantangan seksual perlu mempertimbangkan perbedaan antara ajaran agama, penafsiran sastra, dan kepercayaan lokal. Istilah adharma memiliki cakupan moral yang luas, sedangkan rincian mengenai hari, tempat, dan kategori kumiligi harus ditelusuri berdasarkan sumber yang secara khusus membahasnya.

Konsep Panca Kumiligi, misalnya, merupakan bagian dari uraian kepercayaan tradisional yang tercantum dalam sumber yang dirujuk. Konsep tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa perilaku anak ditentukan oleh waktu atau tempat terjadinya hubungan seksual orang tuanya. Penilaian terhadap kesehatan dan perkembangan anak memerlukan dasar medis serta psikologis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kehidupan rumah tangga, penghormatan terhadap nilai agama dapat berjalan bersama dengan perhatian terhadap kesehatan reproduksi, persetujuan kedua pasangan, tanggung jawab, dan kesejahteraan keluarga. Dengan memahami konteks sumbernya, masyarakat dapat mempelajari tradisi secara lebih cermat tanpa mencampuradukkan keyakinan budaya dengan kesimpulan ilmiah.

***


Sumber Artikel:

Lihat Sumber
  • Watsyayana. (1997). Kama Sutra Asli, diterjemahkan oleh I Wayan Maswinara. Paramita.

Cek Usiamu Dulu Ya...

Anda harus sudah cukup umur untuk mengakses situs ini.

PERINGATAN: Situs web ini berisi konten yang dibatasi berdasarkan usia.

💬 Tanya AI