Tayang: Selasa, 14 Oktober 2025 14:34 WITA
Penulis: Orti Bali

ORTIBALI.COM – Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menorehkan prestasi di kancah pelestarian budaya. Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia resmi menetapkan dua tradisi khas Buleleng, yaitu Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan, sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada tahun 2025. Pengakuan ini menambah daftar panjang warisan budaya Buleleng yang kini telah mencapai 18 tradisi terdaftar.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng, Nyoman Wisandika, mengungkapkan bahwa proses pengakuan ini tidaklah mudah. “Prosesnya dimulai sejak akhir 2024, melibatkan verifikasi mendalam, pelengkapan data narasumber, hingga sidang penetapan di Kementerian Kebudayaan pekan lalu,” ujar Wisandika saat ditemui pada Senin, 13 Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa kedua tradisi ini dipilih karena masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat setempat, syarat utama untuk mendapatkan status WBTb.

Tari Baris Bedug: Tarian Sakral yang Memukau

Tari Baris Bedug merupakan tarian sakral yang berkembang di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Tarian ini memiliki keunikan pada puntalan kain atau bungkuk yang dikenakan di punggung penari, menciptakan siluet yang khas dan penuh makna. Biasanya, tarian ini dibawakan oleh empat penari dalam prosesi tedun sawa dan pelepasan tali peti pada upacara ngaben, sebuah ritual adat Bali yang sarat nilai spiritual.

Keindahan gerakan Tari Baris Bedug tidak hanya memikat mata, tetapi juga mencerminkan kearifan lokal dalam menjaga nilai-nilai leluhur. “Tarian ini bukan sekadar seni pertunjukan, melainkan wujud penghormatan kepada leluhur dan alam,” tutur salah seorang tokoh adat di Banyuning.

Karya Alilitan: Menjaga Sumber Air Danau Tamblingan

Sementara itu, Karya Alilitan adalah tradisi turun-temurun yang berakar di kawasan Catur Desa (Desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero). Tradisi ini menjadi simbol kearifan lokal masyarakat Buleleng dalam menjaga kelestarian sumber air di kawasan Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar. Melalui serangkaian ritual, masyarakat setempat menjaga harmoni dengan alam, memastikan sumber air tetap lestari untuk generasi mendatang.

“Karya Alilitan bukan hanya tradisi, tetapi juga cerminan bagaimana masyarakat Buleleng hidup berdampingan dengan alam,” ungkap Wisandika. Tradisi ini mencakup berbagai kegiatan, mulai dari ritual adat hingga aksi nyata pelestarian lingkungan, menjadikannya salah satu warisan budaya yang relevan di tengah isu perubahan iklim.

Komitmen Pelestarian Budaya Buleleng

Dengan penambahan Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan, total tradisi Buleleng yang diakui sebagai WBTb kini mencapai 18. Wisandika menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan Buleleng terus berupaya mengajukan tradisi dan situs budaya lain untuk mendapatkan pengakuan serupa. Salah satunya adalah Gereja Pantekosta, yang saat ini sedang dalam proses pengajuan sebagai cagar budaya dan menunggu Surat Keputusan Bupati Buleleng.

Untuk mendukung pelestarian ini, Pemkab Buleleng menggelar berbagai kegiatan, seperti lokakarya dan sosialisasi, yang melibatkan akademisi, pelajar, dan masyarakat luas. “Kami ingin generasi muda tidak hanya mengenal, tetapi juga bangga dan ikut menjaga warisan budaya ini,” ujar Wisandika dengan penuh semangat.

Peran Masyarakat dalam Menjaga Warisan Budaya

Wisandika juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian budaya. “Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat, terutama generasi muda, harus menjadi garda terdepan agar warisan budaya ini tidak punah,” katanya. Ia berharap pengakuan WBTb ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya melestarikan identitas budaya Buleleng.

Pengakuan terhadap Tari Baris Bedug dan Karya Alilitan bukan hanya kebanggaan bagi masyarakat Buleleng, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab bersama untuk menjaga warisan budaya Indonesia. Dengan semangat gotong royong, Buleleng siap terus memperjuangkan pelestarian budaya demi masa depan yang lebih kaya akan identitas lokal.

***

 

Tanya AI